Find Us On Social Media :

Anaknya Jadi Korban Sumpah Serapah, Denada Masih Belum Kapok Tampil Seksi

By Winda Lola Pramuditta, Kamis, 22 Februari 2018 | 23:11 WIB

Denada saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (22/2/2018).

(BACA: Hilda Vitria Larang Billy Syahputra Hadir di Sidang Pembatalan Nikahnya)

Seperti diketahui, Denada sempat mendapat komentar akun @leza_zulkifly di salah satu unggahan miliknya.

Denada kemudian melaporkan netizen itu dengan Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara penjara dengan denda 750 juta rupiah.

Laporan Denada diterima dengan nomor laporan LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimsus. (*)