”Sebelum kasus ini dia udah dua kali masuk penjara, yang pertama pencurian hp dan kedua kasus pembunuhan,” terang Gede.
Atas perbuatan tersebut, Lukman Hakim dan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 53 junto 365 dan Pasal 170. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Jadwalkan Mandi Selama 2 Jam Setiap Hari di Tengah Kesibukannya, Mark NCT Ungkap Alasannya!
Diketahui sebelumnya, peristiwa yang menimpa Athalla Naufal, anak dari artis Venna Melinda itu terjadi pada Rabu (9/10/2019) dini hari.
Saat itu Athalla baru pulang dari rumah temannya dan melaju di Jalan Moch Kahfi, Gandul, Jakarta Selatan.
Setelah itu para pelaku langsung menghadang mobil Athalla Naufal dan memberhentikannya.
Korban kemudian turun dari mobil mewahnya tersebut.
(*)