Baca Juga: Sering Diingatkan Soal Pakaian Oleh Wijin, Gisella Anastasia Malah Jawab Begini
Sebagai informasi, Laporan Gisella Anastasia diterima dengan nomor TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Laporan itu mengenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan tuntutan 6 tahun penjara. (*)