Find Us On Social Media :

Gisella Anastasia Beberkan Kerugian yang Ia Terima Akibat Dituding Perankan Video Syur

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 25 Oktober 2019 | 18:51 WIB

Gisella Anastasia saat ditemui Grid.ID usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (25/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Gisella Anastasia dituding memerankan video syur yang tersebar di media sosial.

Ternyata fitnah itu menimbulkan kerugian bagi Gisella Anastasia.

Oleh karena itu, Gisella Anastasia melaporkan beberapa akun media sosial hingga grup WhatsApp kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Tak Terima Dianggap Pemeran Video Syur, Gisella Anastasia Laporkan Akun Media Sosial hingga Grup WhatsApp

"Iya karena kerugiannya juga banyak banget,"  ucap Gisella Anastasia saat ditemui Grid.ID usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (25/10/2019).

"Saya kan perempuan punya anak kecil segala macem, ada keluarga, jadi supaya enggak terulang lagi kepada saya ataupun kepada orang lain juga hal-hal seperti ini. Biar ada jeranya," terangnya.

Kendati demikian, kerugian secara materi tidak diterima mantan istri Gading Marten ini.

Baca Juga: Didampingi Wijin, Gisella Anastasia Buat Laporan atas Tudingan Video Syur Mirip Dirinya

Namun psikologi wanita yang akrab disapa Gisel ini sempat terganggu pasca kejadian tersebut.

"Belum ada (kerugian materi) sih, cuman masalah psikologi aja secara moral saya punya anak perempuan gitu kan," ujar Gisel.

"Walaupun akan bisa saya jelaskan cuman kan tetep aja merugikan nama saya, citra saya, belum juga keluarga dan lain lain pasti kan shock juga gitu walaupun bisa ditangkal, cuman tetap aja masih merugikan sekali," pungkas Gisel.

Baca Juga: Sering Diingatkan Soal Pakaian Oleh Wijin, Gisella Anastasia Malah Jawab Begini

Sebagai informasi, Laporan Gisella Anastasia diterima dengan nomor TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Laporan itu mengenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan tuntutan 6 tahun penjara. (*)