Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Gianto, warga Desa Babatan, Wiyung, Surabaya, ditangkap di rumah kerabatnya di Perumahan Palem Pertiwi, Desa Palem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Kamis (24/10/2019) dini hari.
Ia ditangkap setelah diketahui membunuh dan mengambil mobil milik seorang pengemudi taksi online pada Senin (21/10/2019).
Kepada polisi, Gianto mengaku nekat melakukan aksinya itu karena panik terlilit utang.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera kepada Kompas.com, Kamis (24/10/2019) kemarin.
"Motif utama dalam kasus tersebut adalah pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan," ungkap Frans.
"Pelaku ingin menguasai mobil korbannya karena pelaku sedang terlilit hutang," terangnya.
Kini Gianto telah diamankan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Ia akan dijerat dengan pasal berlapis yakni 365 KUHP dan 338 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Gianto melakukan order taksi online pada Senin (21/10/2019) yang mana diambil oleh korban, Rusdianto (41).