Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Gianto, warga Desa Babatan, Wiyung, Surabaya, ditangkap di rumah kerabatnya di Perumahan Palem Pertiwi, Desa Palem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Kamis (24/10/2019) dini hari.
Ia ditangkap setelah diketahui membunuh dan mengambil mobil milik seorang pengemudi taksi online pada Senin (21/10/2019).
Kepada polisi, Gianto mengaku nekat melakukan aksinya itu karena panik terlilit utang.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera kepada Kompas.com, Kamis (24/10/2019) kemarin.
"Motif utama dalam kasus tersebut adalah pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan," ungkap Frans.
"Pelaku ingin menguasai mobil korbannya karena pelaku sedang terlilit hutang," terangnya.
Kini Gianto telah diamankan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Ia akan dijerat dengan pasal berlapis yakni 365 KUHP dan 338 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Gianto melakukan order taksi online pada Senin (21/10/2019) yang mana diambil oleh korban, Rusdianto (41).
Gianto pun dijemput dan diantar oleh korban menggunakan mobil Suzuki Ertiga dengan plat L 1239 XD menuju ke Pondok Maritim, wilayah Surabaya Selatan.
Setelah sampai di lokasi, Gianto pun meminta Rusdianto untuk mengantarkannya lagi ke Graha Family.
Di tengah perjalanan, kira-kira di belakang National Hospital, Gianto mendadak meminta korban untuk berhenti.
Baca Juga: Sering Menjadi Lokasi Kecelakaan, 3 Kisah Mistis yang Terjadi di Tol Cipularang ini Bikin Merinding!
"Korban spontan menghentikan laju mobil yang dikemudikannya," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruhan AKP Dewa Putu Prima YP, seperti yang Grid.ID lansir dari Surya.
"Dia tidak sadar kalau di situlah tersangka (Gianto) akan menghabisinya," terangnya.
Lebih lanjut, Dewa menjelaskan kalau Gianto membunuh korbannya dengan menggunakan tali tampar.
Tali itu ia lilitkan di leher korban dari kursi belakang hingga korban tak bernyawa.
"Kemungkinan saking kuatnya tarikan tersangka, akhirnya korban tak berdaya dan meninggal dunia," lanjut Dewa.
"Dari hasil autopsi juga menjelaskan, penyebab korban meninggal dunia karena jeratan kuat di lehernya yang membuat saluran pernafasannya terhenti," lanjutnya.
Setelah korbannya tak bernyawa, Gianto kemudian mengambil alih kendali setir dan berangkat menuju Malang.
"Tersangka berniat membuang mayat tersebut di kawasan kebun teh Lawang namun tidak jadi, dan selanjutnya pelaku menuju arah Surabaya melalui pintu tol Purwodadi," kata Dewa.
Jasad korban pun kemudian dibuang Gianto di pinggir jalan Tol Malang-Pandaan kilometer 72.400/B pada Senin (21/10/2019) sekitar pukul 17.10 WIB.
Setelah itu, Gianto pergi ke Masjid Cheng Hoo, Pandaan untuk membuang HP milik korban.
Gianto pun kembali ke Surabaya membawa mobil hasil rampasannya untuk kemudian dijual.
"Pengakuannya, tersangka memiliki hutang. Makanya nekat melakukan itu. Memang niat dari awal mau merampas dan menjual mobil hasil rampasan itu," ungkap Dewa.
Baca Juga: Viral! Jenazah Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pinrang pada Tengah Malam, Pihak Kepolisian Buka Suara
Namun belum sempat terjual, Gianto sudah lebih dulu diciduk polisi.
Sementara itu, jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian atau pada Rabu (23/10/2019) oleh seorang pengendara yang lewat.
(*)