Mengutip Straits Times, wanita 31 yang ada di dalam video tersebut telah ditangkap karena dianggap telah menganggu masyarakat umum.
Penangkapan ini dilakukan kepolisian setelah menerima laporan dari warga pada Kamis pukul 02.11 dini hari.
Sang wanita juga diduga terpengaruh minuman keras saat melakukan aksi tak senonohnya itu.
Selain itu, sang wanita itu terancam akan mendapat denda maksimal Rp 28 juta.
Sang wanita tersebut juga terancam dihukum penjara maksimal 3 bulan karena telah bertindak tak senonoh di depan publik.
(*)