Pria yang bertindak sebagai mucikarinya berinisial J (51), dan pria yang menggunakan jasa layanan PA di hotel tersebut berinisial AF warga Bekasi.
Frans Barung Mangera menuturkan, semalam pihaknya masih melakukan interogasi awal kepada ketiganya di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
"Kami lakukan interogasi awal semalam," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2019).
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Baca Juga: Bibi Ardiansyah Temukan Nomor Ponsel Oknum Polisi Anggota Polda Jatim Pemesan Vannesa Angel
Kuat dugaan, ungkap Barung, ada keterlibatan mucikari lainnya terkait dugaan kasus prostitusi online.
"Kami masih mengembangkan (keterlibatan) mucikari lain dalam prostitusi online," jelasnya.
Saat ketiganya diringkus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kondom, celana dalam, tisu bekas, pakaian," tandasnya.
Baca Juga: Bukan dari Rian Subroto, Uang Booking Vanessa Angel Ternyata dari Oknum Polda Jatim