Grid.ID - Kasus hukum yang menjerat artis peran dan model seksi Roro Fitria, menimbulkan babak baru usai dirinya menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dimana Roro ditangkap oleh pihak kepolisian, dengan barang bukti sekitar 2 gram narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap di kediamannya, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa Roro diduga menjadi pengedar, tidak hanya sebagai pengguna atau korban dari kejahatan narkotika.
"Jadi inisial R ini kami duga sebagai pengedar," kata Kombes Argo Yuwono ketika ditemui di sela-sela acara 'Penandatanganan MOU antara Artis, Manajer, dan Produser atas Penyalahgunaan, Pemberantasan, dan Peredaran Narkoba', di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Mengungkap Roro sebagai pengedar, karena dikatakan oleh Argo, Roro hanya membeli saja tetapi mengenai hasil urinnya negatif, bukan positif pengguna narkoba.
"Karena dia menggunakan dan memberikan atau mengedarkan ke teman-temannya," ucapnya.
Namun, pemeriksaan terhadap Roro tidak sampai disitu saja. Argo pun masih mendalami pemeriksaan dari Roro atas kasusnya.
"Kami masih terus mendalami lagi soal pengedar itu. Tunggu perkembangan saja," ujar Kombes Argo Yuwono. (*Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Roro Fitria Disebut Sebagai Pengedar Narkoba