Malicious distribution sendiri merupakan istilah bagi pengguna teknologi untuk menyebarkan konten yang merusak reputasi korban terlepas dari kebenarannya.
Dengan demikian, revenge porn termasuk kategori kekerasan seksual berbasis siber dan memiliki dampak untuk korban di dunia nyata.
Selain itu, berdasarkan data dari Komnas Perempuan, kasus revenge porn yang diadukan sekitar 61 persen sepanjang 2018.
Kasus yang diadukan pun merupakan intimate partner violence, baik dalam bentuk pacaran maupun rumah tangga.
Dari 97 jumlah aduan kekerasan terhadap perempuan di dunia maya yang dilaporkan ke Komnas Perempuan, kasus revenge porn mendominasi, dengan 41 kasus (33 persen).
Hal itu lantaran sebagian besar masyarakat jarang yang memihak pada korban, hingga kecanggihan gadget yang disalah gunakan.
Padahal kasus tersebut bisa memiliki sanksi hukum, terkait UU Pornografi.
Oleh karena itu ada beberapa langkah melawan tindakan revenge porn, yaitu.
1. Kembali pada Keluarga