Find Us On Social Media :

Berstatus Tersangka, Ternyata Ini Alasan Polisi Belum Tahan Ahmad Dhani

By Winda Lola Pramuditta, Jumat, 23 Februari 2018 | 18:48 WIB

Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu (6/1/2018).

Menurut Andres, salah satu penilaian yang dapat digunakan untuk penahanan tersebut yakni Pasal 21 KUHAP Ayat 4. Di mana menyatakan, bahwa penahanan dapat dilakukan pada tersangka yang diancam lima tahun atau lebih. Dalam kasus ini, Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun.(*)

(Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani