Menurut Andres, salah satu penilaian yang dapat digunakan untuk penahanan tersebut yakni Pasal 21 KUHAP Ayat 4. Di mana menyatakan, bahwa penahanan dapat dilakukan pada tersangka yang diancam lima tahun atau lebih. Dalam kasus ini, Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun.(*)
(Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani