Find Us On Social Media :

Berstatus Tersangka, Ternyata Ini Alasan Polisi Belum Tahan Ahmad Dhani

By Winda Lola Pramuditta, Jumat, 23 Februari 2018 | 18:48 WIB

Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu (6/1/2018).

Grid.ID – Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ujaran kebencian sejak November 2017 lalu.

Namun hingga kini, pentolan grup musik Dewa itu masih belum juga ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan alasan Dhani belum juga ditahan.

"Penahanan kan ini tidak diwajibkan. Penahanan dapat dilaksanakan dan tidak, kan bunyi di KUHAP gitu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).

"Dia selama ini koperatif kok. Ketika kami panggil, dia datang, tidak pernah mangkir. Ketika tidak bisa hadir, hari itu pasti memberikan keterangan," ujar Mardiaz.

(BACA: Inspirasi Mix and Match Sweater ala Model Cantik Ayu Gani Biar Gayamu Makin Stylish dan Tetap Simpel)

Ada pun status berkas perkara Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21, Mardiaz mengatakan bahwa itu tak menjamin seseorang langsung bisa ditahan.

"Sudah P21 kami tinggal nunggu untuk pelimpahan tahap kedua, barang bukti dan tersangka. Ahmad Dhani kan koperatif selama ini," katanya.

Sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

(BACA: Tak Sanggup Terima Hujatan, Ely Sugigi Berniat Tinggalkan Dunia Entertainment!)

Ditemui pada Kamis (30/11/2017) lalu, kuasa hukum Jack Lapian, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, bahwa kliennya berharap Ahmad Dhani segera ditahan mengingat statusnya yang sudah menjadi tersangka.

"Kami harapkan, yang utama, dapat dilakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Ini penting bagi kami," ucapnya

Menurut Andres, salah satu penilaian yang dapat digunakan untuk penahanan tersebut yakni Pasal 21 KUHAP Ayat 4. Di mana menyatakan, bahwa penahanan dapat dilakukan pada tersangka yang diancam lima tahun atau lebih. Dalam kasus ini, Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun.(*)

(Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani