Ibunda Putri bahkan tak henti menangis mendengar kasus yang menimpa anaknya.
Heri juga takut jika sang keponakan dijebak oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Dari kabar terbaru, Putri ditetapkan tak bersalah dalam kasus prostitusi online di Kota Batu itu.
Polda Jatim menetapkan JL sebagai muncikari sebagai tersangka.
"Iya tersangkanya adalah satu, muncikari," ungkap Barung.
Putri juga akan dipulangkan pada Minggu (27/10/2019).
"PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” lanjutnya.
Pihak kepolisian juga masih menunggu pihak keluarga menjemput Putri.
"Besok Minggu orangtua PA akan menjemputnya,” kata Barung.
(*)