Grid.ID - Lagi-lagi jajaran Polda Jatim membongkar kegiatan prostitusi online.
Polda Jatim mengamankan empat orang di sebuah hotel di kawasan Kota Batu, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online.
Keempat orang yang diduga terlibat diamankan di Hotel Purnama Kota Batu pada Jumat (25/10/2019) malam.
Melansir laman Surya Malang, Minggu (27/10/2019), dari keterangan pihak berwajib, empat orang yang terlibat merupakan muncikari berinisial JL (51), seorang sopir yang mengantarkan.
Pemesan berinisial AF yang merupakan warga bekasi, dan seorang publik figur berinisial PA.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan bahwa sosok publik figur berinisial PA merupakan Finalis Putri Pariwisata 2016, Putri Amelia Zahraman (23).
"Iya, PA ini Putri Pariwisata," kata Barung kala ditemui Surya Malang, Sabtu (26/10/2019).
Ketika digerebek, terdapat dua pelaku yang tengah melakukan hubungan badan.
Kanit 5 Subdit 3 Jatanrans Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman membenarkan hal itu.
Fakta tersebut sontak mengejutkan berbagai pihak, tak terkecuali bagi keluarga Putri.
Keluarga Putri Amelia yang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur mengaku syok mendengar kabar Putri tersandung kasus.
Pasalnya pihak keluarga mengungkapkan bahwa Putri tak bisa dihubungi selama dua hari.
Paman PA, Heri bahkan baru mengetahui keponakannya tersandung kasus melalui berita yang beredar di media sosial.
"Saya belum tahu menahu soalnya itu masih simpang siung," ungkap Heri saat ditemui Wartawan Tribunkaltim.com
Putri juga sempat tak bisa dihubungi pihak keluarga selama dua hari.
Heri mengungkapkan bahwa pihak keluarga mendapat kabar kasus Putri dari teman sang artis.
Ibunda Putri bahkan tak henti menangis mendengar kasus yang menimpa anaknya.
Heri juga takut jika sang keponakan dijebak oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Dari kabar terbaru, Putri ditetapkan tak bersalah dalam kasus prostitusi online di Kota Batu itu.
Polda Jatim menetapkan JL sebagai muncikari sebagai tersangka.
"Iya tersangkanya adalah satu, muncikari," ungkap Barung.
Putri juga akan dipulangkan pada Minggu (27/10/2019).
"PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” lanjutnya.
Pihak kepolisian juga masih menunggu pihak keluarga menjemput Putri.
"Besok Minggu orangtua PA akan menjemputnya,” kata Barung.
(*)