Find Us On Social Media :

Ternyata Lebih dari Satu, Fachri Albar Ungkap Sumber Penyedia Sabu

By Winda Lola Pramuditta, Jumat, 23 Februari 2018 | 19:36 WIB

Fachri Albar

"Tapi barang bukti 0,8 gram sabu itu bukan dari mereka," ujarnya.

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut, Fachri disangkakan Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.(*)

(Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Fachri Albar Sebut Satu Nama, Polisi Lakukan Pengejaran