"Tapi barang bukti 0,8 gram sabu itu bukan dari mereka," ujarnya.
Atas dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut, Fachri disangkakan Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.(*)
(Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Fachri Albar Sebut Satu Nama, Polisi Lakukan Pengejaran