Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.
Para tersangka akan dikenai Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)
(Dian Reinis Kumampung/Kompas.com)