Find Us On Social Media :

Rupanya Ini Alasan kenapa Ahmad Dhani Tak Ditahan Polisi

By Nailul Iffah, Jumat, 23 Februari 2018 | 20:48 WIB

Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu (6/1/2018).

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Ditemui pada Kamis (30/11/2017) lalu, kuasa hukum Jack Lapian, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, bahwa kliennya berharap Ahmad Dhani segera ditahan mengingat statusnya yang sudah menjadi tersangka.

(Wah Selamat! Ceisar Resmi Berpacaran dengan Almaratu Intan )

"Kami harapkan, yang utama, dapat dilakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Ini penting bagi kami," ucapnya

Menurut Andres, salah satu penilaian yang dapat digunakan untuk penahanan tersebut yakni Pasal 21 KUHAP Ayat 4.

Di mana menyatakan, bahwa penahanan dapat dilakukan pada tersangka yang diancam lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun. (*)