Masih ada kaitannya dengan SIM, pada Pasal 288 ayat 2 tertulis bahwa Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Nah kalau pengendara nggak bawa surat-surat kendaraan, maka siap-siap kena Pasal 288 ayat 1 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
12 TARGET OPERASI ZEBRA 2019
Selain target utama, juga ada 12 pelanggaran lainnya yang diincar Operasi Zebra 2019.
Berikut ini daftar 12 pelanggaran yang dimaksud.
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
3. Pengendara yang melawan arus
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
Baca Juga: Anti Nyasar, Begini Trik Membuat Pencarian Alamat di Google Maps Lebih Akurat