Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Rizal Djibran ditangkap oleh Direktorat Kriminal Narkoba Bareskrim karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam konferensi pers Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Cawang Kencana, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2018) Brigjen Drs. Siswandi menyampaikan bahwa aktor laga itu ditangkap di kediamannya, di Grand Wisata, Bekasi, Jawa Barat.
"Saya hanya tahu dari data-data yang saya sampaikan Minggu lalu. Yang jelas informasi yang saya dapat, yang Minggu lalu saya sampaikan, kemarin ketangkep. Ketangkap di Bekasi, dirumahnnya" ungkap Brigjen Siswandi saat ditemui di Grid.ID di kantor GPAN, Cawang Kencana, Jakarta Timur pada Jumat (23/2/2018).
Brigjen Siswandi mengatakan, sebelum penangkapan, nama Rizal Djibran sudah ada dalam data GPAN.
Lebih lanjut, Brigjen Siswandi menjelaskan bahwa informasi seputar narkoba di kalangan artis juga telah didapat dari berbagai sumber.
"GPAN punya data yang saya sampaikan kemarin. Ini indikasinya ada karena saya tahu persis dari teman-teman saya, dari tempat-tempat syuting, dari tempat mana-mana kita kan banyak teman," ujar Brigjen Siswandi.
(BACA: Roro Fitria Sering Nangis di Dalam Penjara)
Dalam penangkapannya, pihak kepolisian mendapati sabu seberat 0.66 gram.
Hingga kini, Rizal Djibran masih dalam pemeriksaan Direktorat Kriminal Narkoba Bareskrim.
Brigjen Siswandi masih belum bisa mengungkap secara detail terkait kasus Rizal Djibran ini.