Grid.ID – Kasus ikan yang menimpa Fairuz A Rafiq beberapa waktu lalu masih terus berlanjut.
Ketiga tersangka yang dilaporkan yaitu Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar kini harus mendekam di dalam penjara.
Bahkan ketiga tersangka itu akan segera menjalani proses sidang.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Melalui konferensi pers yang dilakukan, ia menyebutkan bahwa ketika memang akan segera menjalani sidang.
"Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Argo dikutip dari Kompas.com.