Find Us On Social Media :

Akan Bacakan Sendiri Nota Pembelaan dari Tuntutan JPU di Sidang Nanti, Jefri Nichol: Masa Aku yang Melakukan Pengacara yang Minta Maaf

By Rissa Indrasty, Senin, 28 Oktober 2019 | 14:58 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

"Iya, bacain sendiri paling," ujar Jefri Nichol.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan atas Kasus Narkoba, Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi

Jefri Nichol merasa bahwa ia sendirilah yang harus membacakan pledoinya karena dirinya yang bersalah dalam kasus ini.

"Karena kan aku yang melakukan, harusnya aku yang bacain. Masa aku yang melakukan pengacara yang minta maaf," ungkap Jefri Nichol.

Dalam sidang sebelumnya, Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.

Baca Juga: Rajin dan Antusias Ikuti Program di RSKO, Jefri Nichol Naik Berat Badan Drastis Hingga 13 Kg

Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terimakasih kepada JPU dan juga mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. (*)