Grid.ID - Artis peran Rizal Djibran menambah daftar nama selebritis dengan kasus narkotika di kepolisian.
Rizal Djibran ditangkap Bareskrim di kediamannya di Grand Wisata Bekasi Blok AD No.1, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/2/2018).
"Terkait penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Penangkapan Rizal juga dibenarkan oleh Agung, Ketua RW 008 Lambang Jaya.
(BACA : Netizen Kaget dan Takut Saat Melihat Foto Terbaru Roro Fitria, Ramalan Mbah Mijan Benar Adanya? )
Agung mengetahui salah satu warganya yaitu Rizal ditangkap karena mendapat laporan kepolisian dan petugas pengamanan yang turut serta saat penggeledahan rumah Rizal.
Nah, dari pernyataan Agung ada yang mengejutkan.
Ia mengatakan ini bukan yang pertama bagi Rizal berurusan dengan polisi karena narkoba.
"Ini kali ketiga. Dua sebelumnya saya juga ikut saat penggeledahan namun hasil tes negatif dan tidak ada barang bukti. Baru ini kedapatan," kata Agung dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
(BACA : 9 Fakta tentang Rizal Djibran; Bintang Laga yang Terjerat Kasus Narkotika )
Polisi sudah mengintai Rizal selama satu bulan.
Hingga akhirnya polisi menggeledah rumah dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram.
Narkotika jenis sabu-sabu itu, disembunyikan oleh Rizal di dalam kotak kaleng permen.
Selain itu, Penyidik juga mengamankan cangklong, pipet, dua sedotan, dan alat isap sabu-sabu bentuk botol dot susu.
(BACA : 8 Pengemudi Ojek Online Girang Dapat Order Dari Selebriti, Lucu Nomor 6 Tukar Jadi Penumpang )
Polisi juga menyita airsoftgun beserta kartu klub menembak, dan dua unit telepon genggam. (*)