Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh polisi.
Ia mengaku jika korban saat itu memang menolak untuk diajak berhubungan badan, sehingga pelaku nekat melakukan kekerasan.
Parahnya, sebelum FN ditemukan, pelaku sempat mengaku tidak mengetahui keberadaan korban saat ditanyai oleh pihak sekolah.
Pelaku juga diketahui mengikuti yasinan dan doa bersama untuk korban yang diadakan oleh pihak sekolah.
"FPW bersumpah, dia tidak tahu di mana FN. FPW juga tetap masuk sekolah selama beberapa hari korban hilang.
"Bahkan hari Jumat (25/10/2019), FPW ikut yasinan dan doa bersama untuk korban yang digelar pihak sekolah," terang Herni, kepala sekolah tempat korban dan pelaku menimba ilmu.
Sementara itu dikutip dari Hukum online.com, akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No 35 Tahun 2014.
(*)