Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Kasus penganiayaan dan pemerkosaan menimpa seorang gadis yang duduk di bangku SMA.
Siswi tersebut diketahui bernama FN (16) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Melansir dari Tribun Sumsel, FN ditemukan dalam kondisi compang-camping dan kelaparan.
FN ditemukan di daerah Sungai Rambutan, Ogan Ilir.
Setelah diselidiki, dalang dalam kasus penganiayaan dan pemerkosaan tersebut ialah pacar FN sendiri yang berinisial FP (18).
Sebelumnya pihak keluarga FN sempat kebingungan karena sang anak tak kembali ke rumah.
Mereka pun mengira FN hilang dan mulai melakukan pencarian sampai ke sekolah FN tapi tetap tak menemukannya.
Baca Juga: Terus Mendampingi, Hotman Paris Hutapea Tenangkan Korban Pemerkosaan
Usut punya usut, FN ternyata memang sengaja dianiaya dan diperkosa pelaku karena mengaku hamil.
Sebelumnya FN memang menemui pelaku yang saat itu tengah berada di kos.
Korban kemudian meminta untuk diantarkan pulang, namun saat di tengah perjalanan tiba-tiba korban mengatakan jika dirinya tengah hamil.
Baca Juga: Seorang Wanita Menjadi Korban Pemerkosaan Lalu Dibuang Ke Sungai, Beruntung Ia Selamat
Pelaku yang terkejut kemudian justru mengajak korban berkeliling ke sebuah tempat di Kabupaten Ogan Ilir.
Entah apa yang ada di pikirannya, pelaku justru memaksa korban untuk berhubungan badan, namun ajakan pelaku langsung ditolak FN.
Kesal dan emosi, pelaku justru menganiaya korban dan memperkosa korban yang sudah tak berdaya.
Setelahnya, pelaku pergi begitu saja dan langsung kembali ke kosannya.
Pihak kepolisian yang sebelumnya mendapatkan laporan perihal FN langsung melakukan pencarian hingga fakta sebenarnya terungkap, dan pelaku bisa ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri, juga memastikan pelaku FP akan ditahan meski masih berstatuskan pelajar.
"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya.
Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh polisi.
Ia mengaku jika korban saat itu memang menolak untuk diajak berhubungan badan, sehingga pelaku nekat melakukan kekerasan.
Parahnya, sebelum FN ditemukan, pelaku sempat mengaku tidak mengetahui keberadaan korban saat ditanyai oleh pihak sekolah.
Pelaku juga diketahui mengikuti yasinan dan doa bersama untuk korban yang diadakan oleh pihak sekolah.
"FPW bersumpah, dia tidak tahu di mana FN. FPW juga tetap masuk sekolah selama beberapa hari korban hilang.
"Bahkan hari Jumat (25/10/2019), FPW ikut yasinan dan doa bersama untuk korban yang digelar pihak sekolah," terang Herni, kepala sekolah tempat korban dan pelaku menimba ilmu.
Sementara itu dikutip dari Hukum online.com, akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No 35 Tahun 2014.
(*)