Find Us On Social Media :

JPU Tolak Nota Pembelaan yang Diajukan Pihak Jefri Nichol untuk Rawat Jalan

By Rissa Indrasty, Senin, 28 Oktober 2019 | 17:47 WIB

Jefri Nichol saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Jefri Nichol baru saja selesai menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba hari ini, Senin (28/10/2019).

Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa atau Jefri Nichol.

Dalam sidang sebelumnya, Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.

Baca Juga: Sudah Baca Buku yang Diberikan Fans pada Sidang Sebelumnya, Jefri Nichol Berterima Kasih dan Berharap Penggemar Tetap Setia Mendukungnya

Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terima kasih kepada JPU dan juga mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Di mana Aris Marasabessy mengungkapkan seharusnya Jefri Nichol menjalani rawat jalan bukan rawat inap untuk rehabilitasi.

Aris Marasabessy pun menyampaikan nota pembelaannya pada sidang kala itu.

Baca Juga: Akan Bacakan Sendiri Nota Pembelaan dari Tuntutan JPU di Sidang Nanti, Jefri Nichol: Masa Aku yang Melakukan Pengacara yang Minta Maaf

"Menurut kami harusnya terdakwa mengikuti rehabilitasi rawat jalan dan sesuai dengan hukuman masa pidana yang dijatuhkan," ungkap Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, saat dipantau Grid.ID saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

"Tim assesment memberikan rekomendasi bahwa Jefri Nichol bisa menjalani rehabilitasi rawat jalan, terdakwa dalam tahap coba," lanjutnya.

"Meminta majelis hakim merintahkan terdakwa untuk memberikan rehabilitasi rawat jalan di tempat yang sudah ditentukan selama enam bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan," lanjutnya.