Baca Juga: Tak Terima dengan Tuntutan 10 Bulan Rawat Inap, Jefri Nichol Ajukan Pledoi
Namun, nota pembelaan tersebut tak mendapatkan respon baik.
JPU tetap ingin pada tuntutan awalnya.
"Pokoknya adalah bagaimana fakta persidangan, tapi ada perbedaan pendapat dalam hal rehabilitasi, dalam hal ini kami tetap dengan tuntutan kami semula 10 bulan rawat inap rehabilitasi," ungkap JPU, Jefri Hardy.
Sedangkan majelis hakim belum dapat memberikan kepastian dan keputusan pleidoi saat itu ditunda.
"Kami akan tunda dua minggu, untuk dua minggu mendatang 11 november 2019 dari majelis," kata Majels Hakim.
Jefri Nichol dijerat 2 pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan) dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba). (*)