Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Jefri Nichol baru saja selesai menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba hari ini, Senin (28/10/2019).
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa atau Jefri Nichol.
Dalam sidang sebelumnya, Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.
Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terima kasih kepada JPU dan juga mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Di mana Aris Marasabessy mengungkapkan seharusnya Jefri Nichol menjalani rawat jalan bukan rawat inap untuk rehabilitasi.
Aris Marasabessy pun menyampaikan nota pembelaannya pada sidang kala itu.
"Menurut kami harusnya terdakwa mengikuti rehabilitasi rawat jalan dan sesuai dengan hukuman masa pidana yang dijatuhkan," ungkap Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, saat dipantau Grid.ID saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
"Tim assesment memberikan rekomendasi bahwa Jefri Nichol bisa menjalani rehabilitasi rawat jalan, terdakwa dalam tahap coba," lanjutnya.
"Meminta majelis hakim merintahkan terdakwa untuk memberikan rehabilitasi rawat jalan di tempat yang sudah ditentukan selama enam bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan," lanjutnya.
Baca Juga: Tak Terima dengan Tuntutan 10 Bulan Rawat Inap, Jefri Nichol Ajukan Pledoi
Namun, nota pembelaan tersebut tak mendapatkan respon baik.
JPU tetap ingin pada tuntutan awalnya.
"Pokoknya adalah bagaimana fakta persidangan, tapi ada perbedaan pendapat dalam hal rehabilitasi, dalam hal ini kami tetap dengan tuntutan kami semula 10 bulan rawat inap rehabilitasi," ungkap JPU, Jefri Hardy.
Sedangkan majelis hakim belum dapat memberikan kepastian dan keputusan pleidoi saat itu ditunda.
"Kami akan tunda dua minggu, untuk dua minggu mendatang 11 november 2019 dari majelis," kata Majels Hakim.
Jefri Nichol dijerat 2 pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan) dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba). (*)