Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Jefri Nichol baru saja usai menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba hari ini, Senin (28/10/2019).
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa atau Jefri Nichol.
Dalam sidang sebelumnya, Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.
Baca Juga: JPU Tolak Nota Pembelaan yang Diajukan Pihak Jefri Nichol untuk Rawat Jalan
Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terima kasih kepada JPU dan juga mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Di mana Aris Marasabessy mengungkapkan seharusnya Jefri Nichol menjalani rawat jalan bukan rawat inap dalam rehabilitasi.
Namun pada sidang kali ini, JPU tidak menyetujui nota pembelaan yang diajukan pihak Jefri Nichol dan tetap ingin pada tuntutan awalnya.
Sedangkan majelis hakim belum bisa memastikan dan akhirnya menunda hasil pleidoi yang diajukan Jefri Nichol kala itu.
Usai sidang, Jefri Nichol mengungkapkan bahwa ia merasa sangat bersalah terhadap orangtuanya karena dirinya terjerat narkoba.
"Pastinya ngerasa bersalah banget, ada di persidangan ini udah salah sih," ungkap Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).