Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Polisi kembali berhasil mengamankan identitas seorang publik figur yang terlibat kasus prostitusi di Kota Batu, Jawa Timur.
Publik figur tesebut adalah perempuan yang berinisial PA (23).
PA berasal dari Balikpapan dan sempat menjadi finalis pada ajang Puteri Pariwisata Indonesia tahun 2016.
Melansir dari Kompas.com pada Selasa (29/10/2019), fakta ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
PA, J, dan AF diamankan polisi saat berada di sebuah hotel sekitar pukul 19.00 WIB, Kota Batu pada Jumat (26/10/2019).
J (51) diduga mucikari dari PA, sementara AF adalah pria yang menyewa jasa PA.
AF diketahui sebagai warga asli Bekasi.
Frans menuturkan, pihaknya masih melakukan interogasi awal kepada ketiganya di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
"Kami masih mengembangkan (keterlibatan) mucikari lain dalam prostitusi online," jelas Frans.
Sebab tak hanya mengamankan ketiganya, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kondom, celana dalam, tisu bekas, pakaian," ungkap Frans.
Sementara itu melansir dari Tribun Seleb, ibunda dari PA akhirnya angkat bicara.
Atas kabar penangkapan anaknya itu, Melly Yunida mengaku anaknya tidak bersalah.
"Putri bisa pulang, berarti tidak bersalah," tuturnya.
Seperti yang diketahui, Polda Jatim memulangkan PA karena statusnya dalam kasus prostitusi online sebagai saksi korban.
Menurut keteragan sang ibunda, Putri Amalia akan pulang ke Jakarta untuk mengurus semua keperluan, sebelum kembali ke Balikpapan.
"Iya pulang ke Jakarta dulu, ngurus semua keperluannya, terus balik ke Balikpapan," imbuh Melly Yunida.
Ia juga menjelaskan bahwa anaknya telah memberitahu kabar tersebut dan menghubunginya.
Ia mengabarkan bahwa dirinya sehat dan diperlakukan baik oleh pihak kepolisian karena dirinya hanya diperiksa sebagai saksi.
(*)