Grid.ID - Sepekan lalu, warga di sekitar Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara dibuat geger dengan penemuan jasad bayi.
Jasad bayi itu ditemukan terbungkus karung pada Selasa (22/10/2019) pekan lalu.
Jenazah bayi yang sudah sudah dirubung lalat, diduga baru saja dilahirkan oleh ibunya.
Baca Juga: Kementerian PU Ditemukan Tewas Dicor, Terungkap Tukang Gali Kubur Diberikan Upah Fantastis
Oleh Polsek Percut Sei Tuan, bayi tersebut diduga dibuang oleh orangtuanya sendiri.
Dugaan awal penyidik ternyata terbukti benar.
Mengutip Kompas.com, bayi tersebut dibuang oleh ibunya sendiri, Gadis (19) alias MS, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Gadis melahirkan anak setelah dicabuli oleh kekasihnya sendiri, Dahri alias AI (24) yang berasal dari Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Mantan Finalis Puteri Pariwisata Terseret Kasus Prostitusi Online, sang Ibunda Angkat Bicara
Mirisnya, Dahri malah kabur ke kampung halamannya setelah tahu Gadis hamil akibat dicabulinya pada April 2019 lalu.
Ditinggal kabur, Gadis terpaksa merawat janinnya seorang diri.
Namun sayang, pada Sabtu (19/10/2019) dini hari, Gadis panik usai merasakan kontraksi di perutnya.
Gadis melahirkan seorang diri di kamar mandi sekitar pukul 03.00 WIB.
Karena panik, Gadis nekat memotong ari-ari bayinya dengan pisau bergagang kuning.
Namun saat itu ia sudah tahu, jika anaknya sudah tak bernyawa lagi.
Oleh karena itu, Gadis membungkus bayi yang baru ia lahirkan dengan sarung, yang kemudian ia masukkan ke dalam plastik kresek berwarna buru.
Plastik tersebut kemudian ia lapisi lagi dengan pakaian merah muda.
Setelah itu, jasad bayi yang telah terbungkus itu ia taruh di dalam ember.
Dua hari berselang, gadis memutuskan untuk memasukkan jasad bayinya ke dalam karung.
Tak cuma itu, ia juga menyiramkan minyak tanah ke jasad anaknya sendiri.
Setelah selesai, Gadis membuang jasad bayinya ke dalam parit di dekat rumahnya.
Kini, Gadis telah ditangkap usai jasad bayinya ditemukan warga setempat, Agustina Mayasari Lubis (48) pada Selasa (22/10/2019) lalu.
Kekasih Gadis, Dahri, juga telah diamankan polisi di Kota Pinang pada Jumat (25/10/2019) kemarin karena dianggap telah mencabuli Gadis.
Meski pasangan muda-mudi itu sama-sama ditangkap, keduanya mendapat ancaman hukuman yang berbeda.
"MS alias Gadis disangkakan Pasal 341 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo dikutip dari Tribun Medan.
Sedangkan pria yang telah mencabuli Gadis hingga hamil di luar nikah, cuma terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Dahri alias Ai disangkakan Pasal 293 KUHPidana tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Aris. (*)