Grid.ID - Gonjang-ganjing iuran BPJS Kesehatan naik di semua kelas mulai Januari 2020 yang menuai pro dan kontra akhirnya mendapat titik terang.
Pasalnya, Presiden Jokowi telah resmi menandatangi Perpres tentang iuran BPJS Kesehatan naik di semua kelas mulai Januari 2020.
Presiden Jokowi secara resmi menandatangi Perpres tentang Iuran BPJS Kesehatan naik di semua kelas mulai Januari 2020 pada Kamis, 24 Oktober 2019 lalu.
Hal itu, seperti yang tampak pada laman Setneg.go.id terkait penandatanganan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penandatangan tersebut meresmikan naiknya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oileh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di tahun 2020 mendatang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 29, iuran peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu Rp 42.000,-dan telah diterapkan sejak 1 Agustus 2019 lalu.
Iuran BPJS Kesehatan Naik di Semua Kelas Mulai 2020 sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang termuat pada Pasal 34 dengan ketentuan kenaikan sebagai berikut.