Find Us On Social Media :

Resmi, Presiden Jokowi Tandatangani Perpres tentang Iuran BPJS Kesehatan Naik di Semua Kelas Mulai Januari 2020

By Novita Desy Prasetyowati, Rabu, 30 Oktober 2019 | 08:51 WIB

Resmi, Presiden Jokowi Tandatangani Perpres tentang Iuran BPJS Kesehatan Naik di Semua Kelas Mulai 2020

-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500

Baca Juga: Di Tuduh Tak Bisa Tunjukkan Tiket, Oknum Petugas Avsec Bandara Biak Larang Karyawan BPJS Terbang, Sempat Cekcok Hingga Diancam akan Dipukul

-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000

-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Baca Juga: Belum Kelar Polemik Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat, Tarif Listrik 900 VA Juga akan Naik

Sementara pada Pasal 30 memgatur kenaikan iuran para peserta penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, polri, perangkat desa, DPRD, dsb.

Iuran bagi PPU tersebut sebesar 5 %(lima persen) dari upah perbulan yang diterima dengan ketentuan sebagai berikut.

a. 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan

Baca Juga: Dari Rumah Sakit Nakal Sampai Yang Meninggal Masih Bisa Klaim, Ini Akar Masalah Defisit BPJS Kesehatan Menurut Sri Mulyani

b. 1% dibayar oleh peserta.

Sebelumnya, pemberi kerja membayar hanya 3 persen dan peserta 2 persen.