Find Us On Social Media :

Resmi, Presiden Jokowi Tandatangani Perpres tentang Iuran BPJS Kesehatan Naik di Semua Kelas Mulai Januari 2020

By Novita Desy Prasetyowati, Rabu, 30 Oktober 2019 | 08:51 WIB

Resmi, Presiden Jokowi Tandatangani Perpres tentang Iuran BPJS Kesehatan Naik di Semua Kelas Mulai 2020

Grid.ID - Gonjang-ganjing iuran BPJS Kesehatan naik di semua kelas mulai Januari 2020 yang menuai pro dan kontra akhirnya mendapat titik terang.

Pasalnya, Presiden Jokowi telah resmi menandatangi Perpres tentang iuran BPJS Kesehatan naik di semua kelas mulai Januari 2020.

Presiden Jokowi secara resmi menandatangi Perpres tentang Iuran BPJS Kesehatan naik di semua kelas mulai Januari 2020 pada Kamis, 24 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Bergaji Ratusan Juta sebagai Menteri Kesehatan, Terawan Bertekad Sumbangkan Gaji Pertamanya ke BPJS Kesehatan: Gaji Pertama Itu Seharusnya Diserahkan Kepada Yang Kuasa

Hal itu, seperti yang tampak pada laman Setneg.go.id terkait penandatanganan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penandatangan tersebut meresmikan naiknya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oileh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di tahun 2020 mendatang.

Baca Juga: Sanksi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Rakyat Terancam Tak Bisa Urus SIM, STNK, Paspor, hingga Dipersulit saat Ajukan Kredit Jadi Polemik Masyarakat

Berdasarkan ketentuan Pasal 29, iuran peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu Rp 42.000,-dan telah diterapkan sejak 1 Agustus 2019 lalu.

Iuran BPJS Kesehatan Naik di Semua Kelas Mulai 2020 sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang termuat pada Pasal 34 dengan ketentuan kenaikan sebagai berikut.

-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500

Baca Juga: Di Tuduh Tak Bisa Tunjukkan Tiket, Oknum Petugas Avsec Bandara Biak Larang Karyawan BPJS Terbang, Sempat Cekcok Hingga Diancam akan Dipukul

-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000

-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Baca Juga: Belum Kelar Polemik Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat, Tarif Listrik 900 VA Juga akan Naik

Sementara pada Pasal 30 memgatur kenaikan iuran para peserta penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, polri, perangkat desa, DPRD, dsb.

Iuran bagi PPU tersebut sebesar 5 %(lima persen) dari upah perbulan yang diterima dengan ketentuan sebagai berikut.

a. 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan

Baca Juga: Dari Rumah Sakit Nakal Sampai Yang Meninggal Masih Bisa Klaim, Ini Akar Masalah Defisit BPJS Kesehatan Menurut Sri Mulyani

b. 1% dibayar oleh peserta.

Sebelumnya, pemberi kerja membayar hanya 3 persen dan peserta 2 persen.

Pada pasal 32 berisi tentang batas tertinggi dari gaji yang digunakan sebagai perhitungan besar iuran peserta PPU, yaitu Rp 12 juta yang sebelumnya sebesar Rp 8 juta.

Baca Juga: Petani Korban Penganiayaan Dipaksa Pulang Keluarga Saat Kritis Akibat Biaya Operasinya Tak Ditanggung BPJS

Pada pasal 33 diterangkan bahwa dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga saja.

Aturan tersebut di atas berlaku mulai 1 Oktober 2019 sesuai yang termuat pada Pasal 33 A.

Baca Juga: Anaknya Idap Penyakit Langka, Dede Sunandar Rela Daftar BPJS Hingga Menunggu Berjam-jam Hanya untuk Dapat Kartu Antre

Sementara di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 103A yang berbunyi sebagai berikut:

Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan Iuran kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 19.000,/orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang berlaku dari bulan Agustus sampai Desember 2019.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian bantuan pendanaanIuran tersebut kemudian akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (*)