"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu, nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut,"
"Apakah dalam kaitan bussines to bussines atau apa dan lain-lain," ungkap Saut, seperti dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com, pada Rabu, (30/10/2019).
Pasalnya, apabila penerimaan hadiah oleh penyelenggara tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari maka bisa berpotensi menjadi bidana.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1,"
"Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata Saut.
Mulan Jameela akhirnya menghapus foto di Instagramnya terkait endorsan yang dia terima.
Namun, baru-baru ini, mantan rekan duet Maia Estianty itu tampak menjadi model dan berjalan di atas catwalk.
Ia tampak cantik saat berjalan di atas catwalk sambil mengenakan model busana bulu-bulu yang terlihat manja.
Bahkan, ia menjadi sorotan dan mendapat teriakan dari penontonnya.