Find Us On Social Media :

Digaji Rp 18,6 Juta Sebulan sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto Tak Mau Ambil Gaji hingga Ogah Ngantor Pakai Mobil Dinas yang Harganya Mencapai Miliaran Rupiah!

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 30 Oktober 2019 | 16:30 WIB

Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan HUT ke 67 Kopassus di markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Keputusan mengejutkan datang dari Menteri Pertahanan yang baru, Prabowo Subianto.

Baru genap satu minggu menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sudah mengejutkan khalayak umum dengan keputusannya tidak mau menerima gajinya sebagai menteri.

Seperti yang sering dikabarkan sebelumnya, Prabowo Subianto mengaku ogah mengambil haknya sebagai menteri sebesar Rp 18,6 juta per bulan.

Baca Juga: Beri Dukungan untuk Prabowo Subianto, Prilly Latuconsina Ungkap Rasa Kagum

Kabar ini pun sudah dibenarkan oleh Juru Bicara Ketua Umum KDP Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil mengonfirmasi kabar ini melalui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya @Dahnilanzar.

Dalam cuitan yang diunggahnya pada Selasa (29/10/2019) pukul 20.45 WIB kemarin, Dahnil membenarkan bahwa Prabowo Subianto tidak mau mengambil gajinya.

Baca Juga: Pantun Unik Ketua MPR di Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang Bikin Mantan Capres-Cawapres Prabowo-Sandiaga Uno Tertawa dan Bertepuk Tangan

"Saya ingin mengkonfirmasi kepada sobat semua, khususnya sobat pewarta, terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai menteri di @Kemhan_RI (Kementerian Pdertahanan RI) adalah BENAR," tulisnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan Prabowo memang sudah bertekad sejak awal tidak akan mengambil gajinya itu.

"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," lanjutnya.

Baca Juga: Mendapatkan Kepuasan Kinerja Menteri Tertinggi, Suasana Serah Terima Jabatan Susi Pudjiastuti kepada Edhy Prabowo Berlangsung Haru

Tolak Mobil Dinas Seharga Rp 1,3 M

Selain tidak mau mengambil gajinya sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo juga dikabarkan tidak mau menggunakan mobil dinas baru yang sudah diberikan.

Hal tersebut dikabarkan oleh salah satu akun pendukung Prabowo di Twitter @CintaNKRI08.

Baca Juga: Kenakan Sport Bra Seksi, Yuni Shara Unjuk Tubuh Kencang di Usia 40-an Saat Yoga

Dalam cuitan akun tersebut pada Minggu (27/10/2019), Prabowo disebut tidak mau menggunakan mobil dinas yang baru diberikan.

Prabowo justru hanya mengambil plat nomor mobil yang baru untuk kemudian dipasangkan ke mobil dinas yang lama.

"Mobil Dinas @Kemhan_RI Bapak @prabowo MashaAllah, Bapak hanya mengambil nomor plat mobil (yang baru), sedangkan mobil dinas negara tidak dipakai, dan gaji pun tidak diambil pula," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Jadi Bumil 24 Minggu, Shandy Aulia Pamer Tampilan Super Seksi Pakai Baju Olahraga Ketat Setelah Workout di Luar Negeri!

Baca Juga: Sempat Dituding Sebagai Menteri Pencetak Utang, Sri Mulyani Kini Justru Satu Tim dengan Prabowo

Padahal seperti yang dikabarkan Tribun Jakarta, mobil mewah para menteri di era Presiden Joko Widodo ditaksir memiliki harga hingga Rp 1,5 miliar.

Mobil dinas para menteri yang dipilih di era Presiden Jokowi kali ini adalah Toyota Crown 3.5 HV G-Executive.

Seperti namanya HV atau Hybrid Vehicle, mobil yang disediakan PT Astra Internasional Tbk - TSO ini termasuk dalam mobil hybrid atau mobil yang bisa menggunakan bahan bakar minyak dan atau tenaga baterai.

Mobil ini tentunya akan menambah kenyamanan dan fasilitas para menteri Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga: Aduhai Pangling! Momo Geisha Tampil Beda dengan Sanggul Dilengkapi Bunga Melati ala Wanita Jawa

Baca Juga: Mendadak Viral, Santri di Magelang Sebut Prabowo Sebagai Salah Satu Menteri Saat Ditanya Jokowi Pada Tahun 2016 Silam, Kini Kata-katanya Jadi Kenyataan

Besaran Gaji Menteri

Sementara itu, besaran gaji menteri telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Melalui peraturan itu, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca Juga: Bak Paranormal Berhasil 'Prediksi' Prabowo Bakal jadi Menteri, Santri Viral ini Justru Berhenti Mondok dan Ingin Beternak Sapi

Jika menilik dari Pasal 2e Keppres tersebut, ada disebutkan kalau tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Dengan begitu, total gaji dan tunjangan yang akan diterima sebagai menteri sekitar Rp 18,64 juta per bulan.

Baca Juga: Pasca Berita Duka yang Menimpanya, Lihat Tampilan Terbaru Irish Bella Saat Pemotretan yang Super Cantik Bak Bidadari

(*)