Sedangkan Mansyur kemudian dibawa ke Makassar untuk menjalani perawatan di RSUD Daya.
Setelah menjalani pemeriksaan, pernyataan dokter justru membuat terkejut.
Baca Juga: Rezky Aditya Ajak Pacaran, Citra Kirana: Kalau Mau, Kita Nikah!
Pasalnya Mansyur dinyatakan tidak mengidap kelainan jiwa seperti yang dikhawatirkan orang tuanya itu.
"Dari dokter di rumah sakit dan layanan kesehatan home care Makassar menyatakan, Mansyur tidak mengidap kelainan jiwa. Dia mengidap keterbelakangan mental, dimana ada fase yang terlewatkan sehingga seperti idiot," ungkap Tenri lebih lanjut.
Sementara itu, Mappi Penni (50), ayah dari Mansyur, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di markas Polres Bulukumba.
Seperti yang diberitakan oleh Tribun Medan, penetapan Mappi sebagai tersangka adalah karena telah melakukan penyiksaan dan penyekapan terhadap anaknya sendiri.
"Setelah kami menerima laporan langusung dari Mansyur yang datang diantar oleh warga dengan kaki dan tangan terikat, kedua orangtuanya lansung kami jemput di rumahnya. Kasus itu langsung diproses dan ayah Mansyur, Mappi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Kepala Polres Bulukumba AKBP Syamsu RIdwan.
Mappi sendiri akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan Ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Sedangkan ibu Mansyur belum ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipulanghkan setelah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Berdasarkan yang dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com, kondisi Mansyur dari pertama kali ditolong hingga kini sudah jauh membaik.
Ia pun sudah mulai ceria lagi dan bahkan akan menyanyi jika ada yang memainkan gitar.
(*)