Surat Presiden Jokowi terkait pengajuan Idham Azis telah diterima DPR pada Rabu (23/10-/2019) lalu.
Baca Juga: Charming! Ini 5 Putri Legenda Nusantara yang Lebih Cantik dari Princess Disney!
Berdasarkan UUD No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Persetujuan atau penolakan DPR diberikan paling lambat 20 hari sejak surat Presiden diterima.
Mengutip dari pemberitaan Kompas.com (30/10/2019), Idham menyatakan tidak akan menerima tamu polisi di rumah dinas jika menjabat sebagai Kapolri.
Menurutnya, setiap polisi yang datang ke rumah dinas memiliki kepentingan-kepentingan tertentu.
Baca Juga: Charming! Ini 5 Putri Legenda Nusantara yang Lebih Cantik dari Princess Disney!
Hal ini diungkapkan Idham Azis saat menjawab pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Henry terkait integritasnya jika terpilih menjadi Kapolri.
Ia juga meminta Komisi III mengecek ulang rekam jejaknya sebagai polisi.
Selain itu saat melakukan fit and proper test, Idham mengaku tidak memiliki visi dan misi sebagai Kapolri.
Idham Azis justru akan menjadikan arah pemerintah sebagai prioritas dan acuan dalam kebijakan Polri, serta memperhatikan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden saat pelantikan.
Baca Juga: Idap Bipolar, Marshanda Harus Tenggak 8 Pil Setiap Malam Sepanjang Hidupnya
Meskipun tidak memiliki visi misi, ia menyampaikan sekitar tujuh program prioritas yang ingin ia terapkan saat terpilih sebagai Kapolri.
Tujuh program tersebut di antaranya, mewujudkan SDM unggul, pemeliharaan ketertiban masyarakat, pengaturan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, pemantapan manajeman media, penguatan sinergi Polisional, penataan kelembagaan serta penguatan pengawasan.
Dalam masa jabatannya nanti, Idham Azis diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan.
Salah satunya mengungkap kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantas Korupsi, Novel Baswedan.
(*)