“Saya dibelikan pulsa delapan kali. Paling banyak Rp 100.000, dan paling sedikit Rp 30.000,” kata Lukman dikutip dari Suryamalang.
Jika ditotal, Lukman sudah berhasil memeras korban sebesar Rp 650 ribu.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan karena sering dimintai pelaku, lama-kelamaan korban merasa tertekan dan tak sanggup lagi memberikan pulsa.
Ia pun memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya ke tetangganya.
“Lalu tetangganya itu meneruskan cerita itu kepada ibu korban, dan dilanjutkan kepada bapaknya.
“Akhirnya bapak korban melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek,” ujar Calvijn.
Melansir dari Tribun Pekanbaru, setelahnya pelaku ditangkap di Jalan Raya Karangan.
Baca Juga: Foto Syurnya Dicuri Hingga Disebarkan Pria Bule, Dinar Candy Ambil Jalur Hukum!
Namun saat ditangkap pelaku sempat menyangkal semua tuduhan, namun pada akhirnya ia mengakuinya.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya, Lukman terjerat pasal 45 jo 27 dan 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
(*)