Grid.ID - Pekan lalu, warga Desa Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dibuat geger dengan penemuan jasad seorang biduan Riau di kandang ayam.
Biduan Riau yang ditemukan tewas di kandang ayam itu bernama Juliana (35), warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.
Sang biduan Riau itu meninggal dunia dalam kondisi tubuh yang penuh luka di dalam kandang ayam.
Mengutip Kompas.com, jasad Juliana ditemukan pada Kamis (24/10/2019) pagi sekitar pukul 09.30 WIB oleh warga yang hendak berangkat mengurus kebun sawit.
Setibanya di kebun, enam orang petani melihat ada kepulan asap yang keluar dari dapur sebuah rumah.
Saat mencari air untuk memadamkan api, salah seorang saksi tak sengaja menemukan jasad Juliana yang tertelungkup penuh luka di sebuah kandang ayam.
Polisi yang datang usai dihubungi warga, langsung melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RSUD Pasir Pangaraian di Rohul.
Saat jenazah wanita itu hendak dibawa, seorang pria bernama Safari datang ke Polsek Rambah dan mengklaim jika korban merupakan istrinya.
"Keterangan dari Safari ini, istrinya pergi dari rumah sehari sebelum ditemukan meninggal dunia.
"Dia memastikan barang-barang milik korban yang ditemukan di TKP, berupa dompet berisikan angsuran kredit sepeda motor beat, miliknya," ungkap Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadli.
Setelah hampir seminggu melakukan penyelidikan, kepolisian Polres Rohul berhasil menangkap pelaku pembunuh sang biduan Riau pada Rabu (30/10/2019) pukul 10.30 WIB.
"Pelaku ditangkap disebuah rumah di Dusun Mondang Kumango, Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu," lanjut Ferry.
Pelaku berinisial SN alias Udin (25) merupakan selingkuhan korban sendiri.
Mirisnya, pelaku dan korban menjalankan hubungan gelap, padahal masing-masing sudah memiliki keluarga.
"Korban seorang biduan organ tunggal. Dia berpacaran dengan pelaku. Keduanya sudah sama-sama berkeluarga," tambahnya.
Mengutip Tribun Pekanbaru, Ferry menyebut korban pertama kali berkenalan dengan pelaku beberapa bulan lalu melalui Facebook.
Selama perselingkuhan itu terjadi, keduanya sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kedua peselingkuh itu terus bermesraan tanpa sepengetahuan keluarga mereka, hingga di malam pembunuhan.
Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya terlibat cekcok saat membahas kelangsungan hubungan gelap mereka.
Udin meminta korban untuk menceraikan suami sahnya, dan menikah dengannya.
"Melalui keterangan pelaku, diketahui bahwa dia dan korban sudah memiliki hubungan khusus yang kemudian membuat pelaku berniat mengajak korban untuk menikah," ucap Ferry.
Baca Juga: Hari Pahlawan, Yuk Napak Tilas Jejak Pertempuran Pejuang Arek-arek Surabaya pada 10 November
Awalnya menolak, korban akhirnya menerima tawaran pelaku.
Namun Juliana meminta waktu setidaknya satu tahun untuk menceraikan suami sahnya.
Ternyata, itu bukan jawaban yang ditunggu-tunggu oleh Udin.
"Namun, karena pelaku tidak sabar maka terjadilah perdebatan antara keduanya yang berujung pada penganiayaan oleh pelaku terhadap korban sampai meninggal di Bangun Purba," lanjut Ferry.
Pelaku awalnya mencekik leher korban hingga tewas.
Namun karena tak bisa memastikan korban sudah tewas atau belum, Udin langsung mengambil bongkahan semen bekas tungku api dan memukulkannya ke korban.
"Karena pelaku merasa korban masih hidup dan bergerak, pelaku kemudian memukul korban dengan pecahan botol sampai korban benar-benar dipastikan sudah tak bernyawa," ujar Ferry.
Usai puas membunuh korban, Udin langsung megambil barang-barang milik korban seperti handphone hingga jam tangan, lalu kabur menggunakan sepeda motor.
Pasca ditangkap, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku juga kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)