Grid.ID - Sebagai publik figur, Raffi Ahmad telah melewati masa-masa kelam dalam hidupnya.
Ya, Raffi Ahmad sempat tersandung kasus Narkotika, yang membuatnya harus menjalani penahanan dan rehabilitasi.
Raffi Ahmad dibekuk BNN di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 27 Januari 2013 silam.
Melansir laman Tribun Bogor, BNN menemukan 14 butir 3,4-MDC yang memiliki kandungan methylon, dan dua linting ganja.
Lebih mengejutkannya lagi, methylon disebut sebagai narkoba jenis baru, karena mengandung turunan dari zat nikotin.
Atas perbuatannya, Raffi harus menjalani penahanan selama 20 hari untuk penyidikan.
Dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com, Raffi mulai ditahan di rumah tahanan BNN pada 1 Februari 2013.
Meski telah 6 tahun berlalu, nyatanya peristiwa kelam tersebut masih dikenang oleh Raffi hingga saat ini.
Raffi bahkan memiliki keluarga baru dan berteman dengan polisi, saat menjalani penahanan di BNN.