Adapun nama-nama yang terseret dalam gugatan Sigit antara lain, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr Irene, dan R Wulansari alias Mulan Jameela.
Bukan hanya itu, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikian, Sigit harus bersabar lantaran sidang gugatan ini akan ditunda selama 3 minggu dan baru akan digelar lagi pada 24 Oktober 2019.
Baca Juga: Belum Genap 1 Bulan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Kena Sentil KPK!
Penundaan sidang dilakukan lantaran para tergugat absen dari sidang, terutama Mulan Jameela yang disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni seperti dilansir Wartakotalive.com (4/10/2019).
Dalam petitumnya, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit Ibnugroho Sarasprono gagal melenggang ke Senayan dan posisinya digantikan Sugiono.
Selain itu, Sigit juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR RI yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Belum reda pemberitaan soal tuntutan Rp 10 miliar dari rekan separtainya, Mulan Jameela baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik.
Kontroversi seputar kehidupan sang penyanyi usai dilantik menjadi anggota dewan seakan kian bertambah setelah riwayat pendidikannya terkuak ke publik.