Grid.ID - Resmi dilantik pada Selasa (1/10/2019) lalu, penyanyi Mulan Jameela telah genap sebulan menjabat sebagai anggota dewan.
Seperti diketahui, Mulan Jameela terpilih menjadi anggota DPR RI mewakili daerah pemilihan Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat untuk periode 2019-2024.
Kebahagiaan Mulan Jameela semakin bertambah lantaran segudang fasilitas menggiurkan bakal didapatnya selama berkantor di Senayan hingga 5 tahun ke depan.
Sebagai anggota DPR RI, istri musisi Ahmad Dhani itu diketahui menerima gaji sebesar Rp 66 juta serta sejumlah tunjangan lainnya.
Namun, Mulan tampaknya belum bisa bernapas lega karena ia tengah dibayangi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
Ya, baru-baru rekan separtainya yang juga maju sebagai calon legislatif, Sigit Ibnugroho Sarasprono melayangkan gugatan kepada pelantun ‘Wonder Woman’ itu beserta 8 orang lainnya.
Mengutip laman Wartakotalive.com, gugatan Sigit Ibnugroho Sarasprono telah sampai pada tahap sidang pertama.
Sidang pertama gugatan perdata oleh caleg Partai Gerindra tersebut terhadap sembilan rekannya digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada Kamis (3/10/2019) atau tepatnya hari ketiga usai Mulan Jameela menjabat jadi anggota DPR RI.
Adapun nama-nama yang terseret dalam gugatan Sigit antara lain, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr Irene, dan R Wulansari alias Mulan Jameela.
Bukan hanya itu, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikian, Sigit harus bersabar lantaran sidang gugatan ini akan ditunda selama 3 minggu dan baru akan digelar lagi pada 24 Oktober 2019.
Baca Juga: Belum Genap 1 Bulan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Kena Sentil KPK!
Penundaan sidang dilakukan lantaran para tergugat absen dari sidang, terutama Mulan Jameela yang disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni seperti dilansir Wartakotalive.com (4/10/2019).
Dalam petitumnya, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit Ibnugroho Sarasprono gagal melenggang ke Senayan dan posisinya digantikan Sugiono.
Selain itu, Sigit juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR RI yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Belum reda pemberitaan soal tuntutan Rp 10 miliar dari rekan separtainya, Mulan Jameela baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik.
Kontroversi seputar kehidupan sang penyanyi usai dilantik menjadi anggota dewan seakan kian bertambah setelah riwayat pendidikannya terkuak ke publik.
Baca Juga: Nggak Pakai Celana, Cinta Laura Unggah Foto Pamer Paha Mulus dengan Konsep Balerina
Profil atau biodata Mulan Jameela di situs resmi DPR RI yang sempat kosong kini telah dilengkapi.
Pasalnya, tertera sejumlah informasi seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, agama, hingga fraksi tempat sang penyanyi bernaung.
Melansir dpr.go.id, Mulan Jameela yang bernama asli R. Wulansari diketahui merupakan kelahiran Garut, 23 Agustus 1979.
Masih berdasarkan laman yang sama, sang penyanyi saat ini tergabung di Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor anggota 96.
Bukan hanya itu, terkuak pula riwayat pendidikan Mulan Jameela yang selama ini menjadi teka-teki publik.
Usut punya usut, Mulan menempuh pendidikan hingga bangku sekolah menengah atas (SMA) yang semuanya bertempat di daerah asalnya, yakni Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“SDN Malangbong tahun 1988 hingga 1991, SMP Negeri Malangbong tahun 1991 tahun 1994, dan SMUN 1 Malangbong tahun 1994 tahun 1997,” seperti tertera di situs dpr.go.id.
Sayangnya, informasi lain tentang dirinya, yakni riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat pergerakan, serta riwayat penghargaan justru tertulis 'data tidak ditemukan'.
(*)