Saat sedang tertidur di kamar, S langsung dipaksa berhubungan layaknya suami istri.
"Pengakuan terbaru, total korban sembilan orang, termasuk dua yang sudah melapor, ini masih akan kami dalami lagi, kami pertajam lagi," ungkap Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan, dikutip dari Tribun Jatim.
Terkait dengan kasus ini, pihak Polres Jombang rencananya akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Karena korbannya tak hanya anak-anak, melainkan ada yang usianya 19 tahun,"
"Jadi kami jerat dengan pasal 293 KUHP serta pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)