Find Us On Social Media :

Sadis! Permintaannya untuk Berhubungan Badan Ditolak, Pria NTT Ini Nekat Bacok Korban saat Mandi di Kali!

By Novia, Minggu, 3 November 2019 | 15:34 WIB

Ilustrasi Pembunuhan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Veronika Alus (27) menjadi korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang pria bernama Yohanes Mahe (25).

Pelaku merupakan warga Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Yohanes tega menghabisi nyawa Veronika lantaran sang korban menolak untuk diajak berhubungan badan dengannya.

Baca Juga: Tanpa Alasan Jelas, Seorang Preman Bacok Anggota TNI yang Sedang Belanja di Pasar, Saat Diamankan Justru Tantang Petugas : Tangkap Aja Aku, Tembak Kepalaku!

Melansir dari Kompas.com pada Minggu (3/11/2019), Kapolres Manggarai, AKBP Cliffri Steinly Lapian menjelaskan bagaimana kronologis pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

Saat itu diketahui Veronika tengah berada di kali untuk mandi.

Sementara Yohanes melihat Veronika berada di kali untuk mandi, ia berniat memperkosa korban.

Baca Juga: Wanita yang Tewas Dibacok Arit Mertua Ternyata Sosok Penyayang, Sempat Janjikan Satu Hal ini Sehari Sebelum Kematiannya

Pelaku mendekati korban, dan mengancam dengan sebilah parang yang dibawanya apabila Veronika enggan menuruti nafsunya.

"Korban menolak dan lari tanpa busana,"ungkap Steinly yang dikutip dari Kompas.

Pelaku terus mengejar korban karena takut aksinya diketahui para warga setempat.

Baca Juga: Alami Gangguan Jiwa, Pria di Gresik Bacok Istri serta Menantunya, Sempat Semakin Beringas dan Mengejar Warga!

Sambil mengejar, akhirnya pelaku membacok korban di bagian kepala sebanyak lima kali.

Tak hanya di bagian kepala, tetapi juga pada bagian badan serta bahu sebanyak tiga kali.

Korban akhirnya tewas dengan luka bacokan.

Baca Juga: Rebutan Janda, Dua Supir Truk Adu Bacok Hingga Luka Parah Tanpa Hasil

"Melihat korban sudah meninggal, pelaku mengamankan diri ke Polres Manggarai, Jumat kemarin," ujar Steinly.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebatang kayu.

Melansir dari Tribun Batam, pelaku kini ditahan di Mapolres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Tidak Hanya Dibacok Berkali-kali, Terungkap Mayat Remaja 13 Tahun ini Juga Diperkosa Bergantian di Hutan Oleh 3 Pelaku!

Pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 53 KUHP Jo pasal 285 KU HP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

(*)