Find Us On Social Media :

Polisi Militer Hentikan Pengendara Berjaket TNI, Inilah Larangan Warga Menggunakan Atribut TNI, Bisa Kena Pasal 378

By Novita Desy Prasetyowati, Minggu, 3 November 2019 | 17:03 WIB

Ilustrasi pengendara sepeda motor berseragam TNI. Viral Polisi Militer Hentikan Pengendara Berjaket TNI, Inilah Larangan Warga Menggunakan Atribut TNI, Bisa Kena Pasal 378

Grid.ID - Ada larangan warga menggunakan atribut TNI, seperti viralnya kasus polisi militer hentikan pengendara berjaket TNI baru-baru ini.

Baru-baru ini, viral polisi militer hentikan pengendara berjaket TNI sebagai wujud larangan warga menggunakan atribut TNI karena menyalahi aturan.

Larangan warga menggunakan atribut TNI seperti kasus pemberhentian pengendara berjaket TNI oleh polisi militer bisa dikenakan pasal 378.

Baca Juga: Viral Berita Bohong Mengenai Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Saya Tidak Akan Diam

Pasal tentang penipuan itu bisa diterapkan bagi warga yang tidak berwenang mengenakan atribut TNI.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu seorang pengendara berseragam TNI dihentikan oleh polisi militer di kawasan ASCP Paciran, Lamongan, Jatim.

Penertiban terhadap pengendara beratribut TNI terjadi saat petugas kepolisian sedang melaksanakan agenda operasi zebra semeru 2019.

Baca Juga: Terkait Video Panas, Gisella Anastasia Diperiksa Polisi dengan 19 Pertanyaan

Saat diberhentikan dan dimintai keterangan terkait keanggotaannya di kesatuan TNI, pengendara itu ternyata masyarakat umum.

Oleh karenanya, pengendara yang mengenakan atribut TNI tersebut mendapat teguran tertulis dari pihak Polisi Militer (PM).

Seperti yang dilansir dari laman Kompas.com, KBP Satlantas Polres Lamongan, Ipda Anang Purwowidodo menerangkan perihal pemberhentian pengendara yang mengenakan jaket TNI.

Baca Juga: Tak Tega Lihat Bagunan SD Nyaris Roboh, Polisi di Riau Ini Rela Sisihkan Gaji Hingga Nekat Jual Perhiasan Istri untuk Renovasi Sekolah