"Kalah lagi," komentar @riim.ma.
"Jiwa jombloku meronta-ronta," komentar @husnulfitrariansyah.
"Nikah sama adik," komentar @aisyahmaulidaaa.
Baca Juga: Tak Mau Ditilang Setelah Terjaring Operasi Zebra, Pria ini Pura-pura Kesurupan di Depan Polisi
"Doi kerjanya apa ya umur segitu udah sanggup nafkahin anak orang. Gue aja belum dihalalin," komentar @indriaindri17.
Tentu kabar ini begitu mengherankan bagi netizen.
Pasalnya seperti yang telah diatur undang-undang, Indonesia sendiri telah memiliki standar usia minimum seseorang untuk menikah.
Baca Juga: Meski Jadi Bahan Gunjingan Tak Menyulutkan Niat Wanita Bergelar S2 Ini Menikah dengan Supir Truk
Melansir dari Kompas.com, DPR dan pemerintah baru saja menyetujui perubahan batas usia pernikahan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun," ujar Ketua Badan Legislasi (Bales) Supratman Andi Agtas, Jumat (13/09/2019).
"Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," lanjutnya.
Sedangkan menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia menikah yang dianjurkan ialah 20-25 tahun bagi wanita, dan 25-30 tahun bagi pria.
Anjuran tersebut didasarkan atas kesiapan fisik maupun mental.
(*)