Find Us On Social Media :

Viral Pernikahan Bocah 15 Tahun dengan Gadis 20 Tahun di Pamekasan, Mempelai Pria Masih Pakai Baju Koko Anak-anak!

By Arif Budhi Suryanto, Senin, 4 November 2019 | 11:02 WIB

Viral Pernikahan Bocah 14 Tahun dengan Gadis 20 Tahun, Mempelai Pria Masih Pakai Baju Koko Anak-anak!

"Kalah lagi," komentar @riim.ma.

"Jiwa jombloku meronta-ronta," komentar @husnulfitrariansyah.

"Nikah sama adik," komentar @aisyahmaulidaaa.

Baca Juga: Tak Mau Ditilang Setelah Terjaring Operasi Zebra, Pria ini Pura-pura Kesurupan di Depan Polisi

"Doi kerjanya apa ya umur segitu udah sanggup nafkahin anak orang. Gue aja belum dihalalin," komentar @indriaindri17.

Tentu kabar ini begitu mengherankan bagi netizen.

Pasalnya seperti yang telah diatur undang-undang, Indonesia sendiri telah memiliki standar usia minimum seseorang untuk menikah.

Baca Juga: Meski Jadi Bahan Gunjingan Tak Menyulutkan Niat Wanita Bergelar S2 Ini Menikah dengan Supir Truk

Melansir dari Kompas.com, DPR dan pemerintah baru saja menyetujui perubahan batas usia pernikahan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun," ujar Ketua Badan Legislasi (Bales) Supratman Andi Agtas, Jumat (13/09/2019).

"Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," lanjutnya.

Baca Juga: Hentikan Mobil Mantan Kekasih yang Akan Menikah, Seorang Pria Nekat Melakukan Hal ini Pada Pengantin Wanita

Sedangkan menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia menikah yang dianjurkan ialah 20-25 tahun bagi wanita, dan 25-30 tahun bagi pria.

Anjuran tersebut didasarkan atas kesiapan fisik maupun mental.

(*)