Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Siang ini, Senin (26/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB Fitria Sukaesih, kakak Dhawiyah Zaida datangi Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya mendampingi sang bunda, Elvy Sukaesih untuk berikan keterangan atas kasus yang menjerat anaknya, Dhawiyah Zaida.
Dirinya datang dengan mobil hitam yang berbeda dari sang bunda, dibalut jilbab merah muda serta baju senada.
Tak hanya berdua, dirinya didampingi oleh pengacara yang sekaligua ipar Dhawiyah, Zacky Alatas, serta cucu laki-laki Elvy.
(Datang ke Polda, Elvy Sukaesih: Ya Allah!)
Fitria mengaku siap memberikan keterangan dari pihak keluarga untuk kasus adiknya.
"InsayAllah siap, permisi," ujarnya sambil meminta jalan kepada awak media yang sudah menunggu kedatangannya.
Dirinya juga meminta doa untuk dilancarkan saat pemeriksaan nanti.
"Doain aja," lanjutnya.
Seperti diketahui, ditangkap kepolisian pada Jumat (16/2/2018) dengan barang bukti sabu 1,32 gram dan sejumlah alat hisap.
Dirinya dikenakan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1-10 miliar. (*)