Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Adi Indra Purnama (24) ditangkap polisi saat membeli nasi goreng di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, pada Kamis (31/10/2019).
Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari beberapa warga yang meyakini Adi telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 9 gadis.
Mirisnya lagi, dari 9 korbannya itu kebanyakan masih di bawah umur dan memiliki hubungan kerabat dengan pelaku.
"Pengakuan terbaru, total korban sembilan orang. Termasuk dua yang sudah melapor," ungkap Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan dikutip dari Tribun Jatim.
"Ini masih akan kami dalami lagi, kami pertajam lagi," lanjut Boby.
Kedua korban yang sudah melapor adalah pacar adik pelaku berinisial A (19) dan keponakannya sendiri yang berinisial S.
"Sampai dengan hari ini, laporan yang sudah masuk ada 2 (korban melapor). 1 wanita dan 1 korban yang masih di bawah umur," ungkap Boby saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Sabtu (02/11/2019).
Kepada polisi, Adi mengaku sudah melancarkan aksinya ini selama 3 tahun terhitung sejak Januari 2016 silam.
Awalnya, ia menyasar saudara sepupunya berinisial S yang saat itu masih berusia 16 tahun hingga berlanjut ke 5 saudarinya yang lain dan 3 gadis lain yang salah satunya pacar adik pelaku.
Dengan dalih melakukan tes keperawanan, Adi memaksa para korbannya untuk melakukan hubungan hubungan badan layaknya suami istri dengannya.
"Modus operandinya, dituduh telah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain, Selanjutnya pelaku berdalih melakukan uji coba atas tes keperawanan. Kalau tidak mau, korban diancam akan dibunuh," ujar Boby.
Sementara itu, korban lain yang telah melapor berinisial A diperkosa karena pelaku merasa tersinggung dengan korban yang telah berpacaran dengan adiknya.
"Masalahnya itu, dia berpacaran dengan adik saya sendiri," ungkap Adi saat ditemui di depan kantor Unit PPA Polres Jombang.
"Sudah tahu adik saya, ngapain dipacarin," ucapnya.
Untuk membalas rasa sakit hatinya, Adi tega memperkosa A di sebuah penginapan di Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada September 2019.
Melansir dari Kompas.com, kronologi peristiwa ini bermula ketika korban A didatangi oleh Adi di tempat tinggalnya sambil memarahi korban yang telah berpacaran dengan adiknya.
Korban selanjutnya diajak Adi ke sebuah kafe tak jauh dari pusat kota Jombang dengan ditemani keponakannya.
Barulah dari situ, Adi mengajak korban ke sebuah penginapan yang tak jauh dari kafe dan meninggalkan keponakannya sendiri.
Di penginapan itu lah Adi dengan tega memperkosa korban A.
Akibat perbuatannya itu, Adi pun ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal berlapis.
"Karena korbannya tak hanya anak-anak, melainkan ada yang usianya 19 tahun jadi kami jerat dengan pasal 293 KUHP serta pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun," pungkas Boby.
(*)