Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Nasib oknum polisi yang memberhentikan mobil ambulans yang tengah melaju membawa pasien di Jalan KF Tandean, Tebingtinggi, karena merasa bising mendengar suara sirene berada di ambang batas.
Akibat perbutannya memberhentikan ambulans yang dikemudikan Zulfan pada Sabtu siang (02/11/2019) itu, Brigadir UMP diberhentikan dari Satlantas.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi menjelaskan penonaktifan Brigadir UMP untuk memudahkan proses penyelidikan dan kelengkapan berita acara.
Karena menurutnya, yang dilakukan oleh Brigadir UMP telah menimbulkan kesan tidak baik di masyarakat terhadap Polri yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum.
"Itu untuk kebaikan bersama, sementara kami non-aktifkan dari Satlantas. Sesuai dengan hak dan kewajiban di Polri. Itu kan juga butuh kepastian hukum, seperti apa salahnya, tidak boleh terkatung-katung. Posisinya seperti apa," terang Sunadi seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan dinonaktifkannya Brigadir UMP maka yang bersangkutan akan berada di bawah pembinaan Sie Propam Polres Tebingtinggi.
"Terus dalam pemeriksaan untuk dilakukan sidang disiplin," terang Sunadi lebih lanjut.
Namun untuk sidangnya sendiri, pihaknya masih menunggu kelengkapan dari berita acara sebelum pada akhirnya dikirimkan ke Bidkum Polda Sumut.
Kemudian untuk berapa lamanya proses sidang, Sunadi juga tidak bisa memastikan.