Grid.ID - Kepolisian Polres Gowa baru-baru ini berhasil menguak aliran kepercayaan tarekat Tajul Al Khalwatiyah yang dipimpin oleh Puang Lalang (74).
Puang Lalang, atau yang biasa menyebut dirinya sebagai Maha Guru itu diamankan Satreskrim Polres Gowa karena dianggap telah menyebarkan aliran sesat.
Tak cuma itu, Puang Lalang juga juga dianggap telah melakukan berbagai tindak pidana lain seperti penipuan, penggelapan, pencucian uang, hingga pencatatan nikah, talak serta rujuk.
Mengutip ANTARA, aliran kepercayaan tarekat Tajul Al Khalwatiyah yang dipimpin oleh Puang Lalang itu diungkap saat Polres Gowa menggelar rilis pers pada Senin (4/11/2019).
Diketahui, Puang Lalang telah menyebarkan kepercayaan tarekat Tajul Al Khalwatiyah sejak 1999.
Kini, Puang telah memiliki pengikut sekitar ratusan orang.
Bukan tanpa alasan ajaran tarekat Tajul Al Khalwatiyah ini dianggap termasuk aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).